BELU, NTT, Aktualbisnis.com
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengintensifkan pengecekan narkoba terhadap para pelintas antarnegara yang keluar dan masuk Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) pada Selasa (25/6/2024) lalu.
Hal tersebut dalam rangka menekan peredaran narkoba melalui perbatasan negara, khusunya dari PLBN Motaain di wilayah Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Batugade di Timor Leste.
Tidak hanya para pelintas antaranegara, tes narkoba juga dilakukan kepada pegawai Unsur Customs, Immigration, Quarantine, Security (CIQS) yang melakukan tugas dan fungsinya di bawah koordinasi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Kepala PLBN Motaain, Engelberthus Klau menyampaikan bahwa, BNPP bersama para petugas di perbatasan negara mendukung kegiatan tes urine dan deklarasi anti narkoba.
BNPP juga berkomitmen menjadi garda terdepan pencegahan peredaran gelap narkoba melalui perbatasan negara.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Belu, Muhammad Rizal mengatakan, kegitan tes narkoba dan deklarasi ini bentuk partisipasi petugas di perbatasan negara dan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Narkoba adalah perusak generasi bangsa, sehingga kita harus bersama melawan peredaran narkoba,” katanya di PLBN Motaain.
Sebelumnya, para pegawai BNPP unit kerja PLBN Motaain bersama unsur CIQS turut satu suara mendeklarasikan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Tugu PLBN Motaain.
Dalam deklarasi yang diinsiasi BNN tersebut, juga turut dihadiri beberapa elemen warga. Adapun isi deklarasi anti narkoba yang disampaikan oleh Para Petugas dan Masyarakat di Perbatasan Motaain, yaitu;
“Kami seluruh elemen masyarakat yang hadir di tempat ini mewakili masyarakat pesisir dan perbatasan negara Indonesia menyadari bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa, oleh karena itu kami berikrar:
a. Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
b. Menyatakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di manapun berada;
c. Mendukung sepenuhnya kebijakan bnn dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
d. Mengerahkan segala kemampuan dan potensi masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bersih narkoba. ” (Frans)