Soal Penanganan Stunting di Wilayah Perbatasan Maluku, Deputi III BNPP: Pencegahan dengan Kearifan Lokal

Ambon, Aktualbisnis.com

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP Ramses Limbong, mengungkapkan konsep pemanfaatan kearifan lokal dalam menangani stunting di wilayah perbatasan Maluku.

Hal itu disampaikan dihadapan para peserta dalam acara kegiatan pelatihan penanggulangan stunting dan gerakan masyarakat sehat di kawasan perbatasan yang digelar oleh BNPP di Hotel Manise, Kota Ambon, Maluku pada, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, dalam menurunkan angka stunting khususnya di wilayah-wilayah perbatasan, perlu adanya kerja sama dari para pemerintah daerah hingga di level kecamatan untuk melakukan pendekatan langsung dengan masyarakat melalui tradisi dan kebiasaan dari daerah tersebut.

“Mereka (camat) pelaku yang paling tau bagaimana mengurangi program stunting, kedepan kami lebih condong ke aplikatifnya. Mengenai bagaimana cara kita dapat memanfaatkan kearifan lokal di masing-masing daerah untuk bisa menghilangkan stunting,” ucap Ramses.

Ia juga menjelaskan, misalnya di suatu daerah dengan potensi hasil laut dan perikanannya yang melimpah. Menurut Ramses, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan olahan pangan yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat sekitar dengan memperhatikan kandungan gizi dari olahan pangan tersebut.

“Kita boleh berkreasi, misalnya olahan daging pada bakso dapat diganti dengan daging ikan. Atau juga dengan makanan olahan berbahan dasar sagu, mungkin itu bisa lebih bergizi. Tetapi kita juga perlu mengukur kandungan gizi dalam olahan tersebut,” katanya.

Ramses berpesan, bahwa hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya dalam menanggulangi stunting. Maka, perlu adanya kolaborasi dan kerja sama yang kuat khususnya pada wilayah-wilayah perbatasan.

Sebagai informasi, berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku, bahwa telah ditetapkan 28 lokasi prioritas di empat kabupaten kawasan perbatasan, yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. (Frans)